Hidup Indah dengan Ukhuwah

Kamis, 04 Desember 2014

TA'ARUF PART 2


Hukum ta'aruf adalah sunnah dalam arti, ketika kita menjalankan ta'aruf kita mendapatkan pahala dan apabila kita meninggalkannya tidak mendapat dosa. Karena dalam ta'aruf ada sebuah hikmah, yaitu :
  1. Jika kita menjalankan ta'aruf berarti kita telah mengikuti sunnah Rasul Saw dan dalam menjalaninya diniatkan menjalankan sunnah nabi (niat harus ditata dengan benar)
  2. Lebih terjamin pernikahannya, lebih langgeng dan dijauhi dari perceraian
  3. Akan terbentuk keluarga yang mawaddah wa rahmah

Akan tetapi jangan mempunyai niatan ta'aruf agar bisa langgeng dan bahagia dengan suami namun tidak diawali dengan melakukan sunnah. Ta'aruf ini dilakukan oleh dua orang, perempuan dan laki-laki setelah keduanya mempunyai keinginan untuk menikah dan sebelum melakukan khitbah. Ada larangan ketika ta'aruf dilakukan setelah khitbah hukumnya haram kecuali ada hajat yang lain.

Tata-tata cara dalam ta'aruf :
  1. Diantara dua orang, laki-laki dan perempuan tadi satu dengan yang lainnya saling menutup aurat. Aurat perempuan dan laki-laki sebagaimana seperti aurat didalam sholat
  2. Di sunnahkan bagi laki-laki melihat wajah perempuan tersebut agar diketahui kecantikannya. Jika lebih dari itu adalah haram, serta melihat kedua telapak tangannya baik yang diluar maupu yang di dalam. Sama saja bagi perempuan pun melakukan hal tersebut
  3. Dan saling melihat kesuburan diantar mereka

dalam hal ini jangan ada gengsi atau malu untuk melamar terlebih dahulu karena yang mengawali itu yang lebih baik.

Kapan masa habis waktu atau berhenti ketika ta'aruf ?
  1. Saat salah satu diantara dua orang laki-laki dan perempuan tersebut sudah saling mengetahui akhlak salah satunya dengan melihat wajah tadi
  2. Jika belum terlihat, dibolehkan terus melihat sampai yakin setelahnya harom untuk ta'aruf lagi. Karena tujuan ta'aruf tersebut hanya untuk melihat akhlaknya selain itu hanya melihat wajah dan telapak tangan saja.


Tata cara menolak agar tidak terjadi permusuhan :
  1. Diam tidak menjawabnya. Sunnah menolak berpaling dengan tidak menjawab apapun karena itu mudhorotnya lebih ringan


Syarat ta'aruf bagi perempuan :
  1. Tidak terikat dalam pernikahan yang lain (bagi laki-laki) kecuali bagi perempuan ta'aruf kepada seorang laki-laki yang sudah terikat pada pernikahan yang lain
  2. Diperbolehkan, tetapi engkau tidak boleh mempunyai prasangka dimana kita yakin bahwa kita pasti ditolak. Maka ta'aruf disini hukumnya tidak boleh, haram.
Wallahu'alam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar