Bismillahirrahmanirrahim,,
Menikah merupakan kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah, akan tetapi menikahpun harus mempersiapkan diri dari segala aspek, yaitu sisi jasmani maupun rohani. Pentingnya persiapan organ reproduksi bagi wanita yang hendak menikah ialah salah satu dari wujud persiapan yang ditinjau dari sisi jasmani.
Haid yang tidak teratur dapat menimbulkan tidak terjadinya ovulasi. Siklus haid yang normal berkisar antara + 21-28 hari. Secara medis jika siklus tersebut tidak teratur maka hendaknya mendatangi dinas kesehatan, mungkin saja siklus yang tidak teratur disebabkan karena faktor hormonal atau kelainan organis (myom)
Dalam syari'ah, menurut Imam Malik tentang urusan haid dan kehamilan paling banyaknya masa suci ialah 15 hari. Dauroh adalah perputaran atau siklus perputaran darah. Fatimatuzzahro adalah putri rasul yang diberi keistimewaan tidak haid. Sementara siklus haid yang pendek bekisar antara 2-3 hari kemudian haid lagi. JIka terjadi demikian maka harus dicari penyebab. Bisanya disebabkan karena:
- Terlalu lelah
- Terlalu stres
- Sakit yang berkepanjangan (penyakit kronis: TBC)
Cara pengobatannya yaitu :
- Apabila disebabkan karena faktor hormonal maka dapat diobati dengan obat penambah hormon tertentu untuk menyembuhkan kadar hormon agar normal kembali.
- Apabila diidentifikasi terdapat indikasi myom dengan derajat kecil maka cukup dengan obat-obatan sesuai anjuran dokter.
Psikolog persiapan wanita menjadi seorang ibu, yaitu:
Sudah tidak ada kebutuhan lain untuk menjadi seorang istri dan seorang ibu. Karena itu adalah mediator dan kita harus menjembatani atau mengerti antara suami dan anak. Kitapun harus mengesampingkan keinginan atau ego pribadi, seperti gaul yang tidak manfaat atau main dan bersenang-senang dengan teman-teman. Jangan jadikan menikah sebagai simbol saja. Tetapi dengan menikah sebetulnya kitapun bisa berprestasi dengan cara mendidik anak-anak kita yang baik dan salih-salihah. Seseorang yang sudah menikah tidak boleh menunda kehamilannya dengan alasan tidak pauanya uang karena itu adalah harom. Adapun jika ingin menundanya harus melalui cara-cara yang syariat ajarkan.
Wallahua'lam bisshowab
Pesan Hikmah Rumahku Syurgaku | 11032011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar